Sudah menjadi pemahaman bersama bahwa segala macam tindakan
yang kita lakukan sangat tergantung pada niatnya, innamal a’malu bin niyyat.
Niat itu sendiri yang akan menentukan nilai kepada tindakan tersebut. akankah
tindakan itu akan bernilai ibadah ataukah hanya sekedar tradisi semata yang
tidak ada unsure ubudiyah sama sekali di dalamnya.
Begitu pula dengan merayakan hari kelahiran maupun kegiatan
lainnya, Kaum Ahlussunnah Wal Jamaah memandang tradisi semacam ini dengan sikap
proporsional, yaitu dengan pendirian bahwa selama di dalam acara tersebut ada
unsur-unsur kebaikan, seperti; menyampaikan tahni’ah/ucapan selamat kepada
sesama muslim, mempererat kerukunan antara keluarga dan tetangga, menjadi
sarana sedekah dan bersyukur kepada Allah, serta mendo’akan si anak semoga
menjadi anak yang shalih dan shalihah. Maka itu semua layak untuk dilaksanakan
karena dianggap tidak bertentangan dengan syari’at Islam.
Maka jika ditanyakan, apakah ada dalil syara’ mengenai
peringatan ulang tahun kelahiran? Jawabnya ada, yaitu dalil qiyas, yakni
mengqiyaskan masalah ini dengan perilaku sahabat nabi. Imam Bukhari
meriwayatkan bahwa sewaktu sahabat Ka’ab bin Malik menerima kabar gembira dari
nabi saw. Mengenai penerimaan taubatnya, maka sahabat Thalhah bin Ubaidillah
menyampaikan kepadanya ucapan selamat (tahni’ah).
Berdasarkan riwayat tersebut, maka hukum peringatan ulang
tahun adalah mubah, bahkan sebagian ulama mengatakan sunnah hukumnya, namun
dengan catatan : selama tidak ada hal-hal yang munkar di dalamnya. Misalnya :
menyalakan lilin, memasang gambar patung (walaupun berukuran kecil) di
tengah-tengah kue yang dihidangkan atau alatul malahi (alat permainan musik)
yang diharamkan. Karena hal tersebut termasuk syi’ar orang-orang non muslim
atau syi’ar orang fasik. Dasar pengambilan hukum seperti tersebut di atas
adalah keterangan dari kitab “al-iqna’” juz I hal. 162 :
قَالَ الْقَمُوْلِيْ: لَمْ أَرَ لأَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِنَا
كَلاَمًا فِي التَّهْنِئَةِ بِالْعِيْدِ وَاْلأَعْوَامِ وَاْلأَشْهُرِ كَمَا
يَفْعَلُهُ النَّاسُ، لَكِنْ نَقَلَ الْحَافِظُ الْمُنْذِرِيُّ عَنِ الْحَافِظِ
الْمُقَدَّسِيِّ أَنَّهُ أَجَابَ عَنْ ذَلِكَ بِأَنَّ النَّاسَ لَمْ يَزَالُوْا
مُخْتَلِفِيْنَ فِيْهِ وَالَّذِيْ أَرَاهُ أَنَّهُ مُبَاحٌ لاَ سُنَّةٌ فِيْهِ
وَلاَ بِدْعَةٌ وَأَجَابَ الشِّهَابُ ابْنُ حَجَرٍ بَعْدَ اطِّلاَعِهِ عَلَى
ذَلِكَ بِأَنَّهَا مَشْرُوْعَةٌ وَاحْتَجَّ لَهُ بِأَنَّ الْبَيْهَقِيَّ عَقَّدَ
لِذَلِكَ بَابًا فَقَالَ: بَابُ مَا رُوِيَ فِيْ قَوْلِ النَّاسِ بَعْضِهِمْ
لِبَعْضٍ فِي الْعِيْدِ تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ، وَسَاقَ مَا ذُكِرَ مِنْ
أَخْبَارٍ وَآثَارٍ ضَعِيْفَةٍ لَكِنْ مَجْمُوْعُهَا يُحْتَجُّ بِهِ فِيْ مِثْلِ
ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ وَيُحْتَجُّ لِعُمُوْمِ التَّهْنِئَةِ بِمَا يَحْدُثُ مِنْ
نِعْمَةٍ أَوْ يَنْدَفِعُ مِنْ نِقْمَةٍ بِمَشْرُوْعِيَّةِ سُجُوْدِ الشُّكْرِ
وَالتَّعْزِيَةِ وَبِمَا فِي الصَّحِيْحَيْنِ عَنْ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ فِيْ
قِصَّةِ تَوْبَتِهِ لَمَّا تَخَلَّفَ عَنْ غَزْوَةِ تَبُوْكَ أَنَّهُ لَمَّا
بُشِّرُ بِقَبُوْلِ تَوْبَتِهِ وَمَضَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقَامَ إِلَيْهِ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللهِ فَهَنَّأَهُ.

0 Komentar